TEMPO.CO, Depok – Kepolisian Resor Kota Depok menggerebek tempat penampungan tenaga kerja di Perumahan Puri Depok Mas Blok J Nomor 2, RT 1 RW 20, Kecamatan Pancoranmas, Selasa malam, 5 Desember 2016. Di tempat itu, polisi menemukan dua anak asal Cianjur, Jawa Barat, yang diduga akan dipekerjakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan dua anak yang diamankan itu berusia 15 tahun dan 16 tahun. Ia menduga mereka korban perdagangan perempuan. Polisi masih mencari pemilik yayasan penyalur pekerja tersebut untuk diperiksa. "Masih terus kami selidiki," ucapnya.
Dua remaja tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai baby sitter dengan upah Rp 1,5 juta sebulan. Mereka mengaku baru semalam menginap di yayasan penyalur pekerja tersebut. "Mereka putus sekolah dan tergiur mencari kerja di Jakarta," ujarnya.
Polisi bakal mengembalikan mereka ke kampung halamannya. Polisi juga sudah meminta mereka tidak mempercayai ajakan orang yang tidak dikenal untuk bekerja di Jakarta. Yang dikhawatirkan, tutur Teguh, mereka menjadi korban penjualan manusia dan dipekerjakan sebagai pekerja seks. "Sementara kami sedang selidiki dugaan human trafficking," tuturnya.
Polisi menahan empat orang untuk diperiksa. Mereka adalah Marnayati dan tiga orang sponsor, yakni Rudi Hartono, Ujang, dan Wadi. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
IMAM HAMDI