TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan memaparkan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba di Jakarta Timur pada Rabu, 6 Januari 2016. Tersangka berinisial DPA berusia 20 tahun itu ternyata seorang artis sinetron baru di salah satu stasiun TV nasional.
"Dia kami tangkap di sekitar lokasi syutingnya di Jalan Ceger, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan di markas Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis, 7 Januari 2016.
Saat penangkapan, kata Surawan, polisi menggeledah mobil tersangka dan menemukan satu linting ganja seberat 0,4 gram. "Petugas juga melakukan tes urine dan hasilnya, DPA positif menggunakan narkotik jenis ganja dan sabu."
Barang bukti temuan polisi yang berupa satu linting ganja itu dibungkus dengan kertas papir seberat 0,40 gram. "Barang itu dibelinya dengan harga Rp 50 ribu," ucapnya.
DPA dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub-Pasal 127 ayat (1.a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
YOHANES PASKALIS