TEMPO.CO, Jakarta - Warga RT 11, 12, dan 15 RW 10 Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, terancam akan digusur Pemprov DKI Jakarta, hari ini. Padahal, proses hukum gugatan warga terhadap surat penggusuran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berlangsung dan belum diputuskan.
"Bukan hanya proses penggusuran paksa saja yang tidak sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia, melainkan pemprov juga melakukan tindakan kekerasan," ujar perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 12 Januari 2016.
Salah satu pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, mengalami kekerasan dan hendak ditangkap saat ingin mengajak dialog damai dengan Pemprov DKI.
Kejadian bermula ketika puluhan aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi Sektor Tebet, didampingi Camat Tebet, datang ke Bukit Duri, sekitar pukul 06.32 pagi tadi. Diskusi terjadi antara warga, Satpol PP, Polsek, dan camat yang bersikukuh ingin menggusur warga. Namun diskusi ini berlangsung alot. Sebab, warga membela diri menolak penggusuran, dengan mengatakan masih ada audiensi antara DPRD DKI Jakarta dan gugatan PTUN.
"Saya selaku pengacara mencoba mediasi diskusi dan membela posisi warga," ujar Alldo dalam keterangan tertulisnya.
Alldo menuturkan dia ketika itu mengingatkan bahwa polisi, Satpol PP, dan camat harus menghargai proses hukum. "Tidak terima dengan pernyataan tersebut, saya langsung dikeroyok oleh lima orang aparat Satpol PP dan Polri. Bapak Mahludin, Camat Tebet, dan Bapak Nurdin, Kapolsek Gebet, juga ikut memukul dan mendorong saya," katanya.
Akibat kekerasan tersebut, Alldo mengalami luka-luka di bagian kepala. "Kacamata yang saya pakai lensanya pecah di sisi kiri," ujarnya. Alldo juga ditarik menjauhi lokasi dan diancam akan ditangkap jika berbicara.
Setelah merelokasi warga Kampung Pulo, Jatinegara, dan Jakarta Timur, pada tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang berencana merelokasi warga Bukit Duri pada tahun ini. Relokasi tersebut merupakan bagian dari normalisasi Sungai Ciliwung. Pemerintah DKI pun telah menyediakan 144 unit rumah susun Pulo Gebang dan 150 unit rumah susun Cipinang Besar Selatan untuk menampung warga Bukit Duri. Ada sekitar 97 petak bidang yang terkena pelebaran Ciliwung.
Untuk melanjutkan program normalisasi tersebut, pada 4 Januari 2016, Camat Tebet Mahludin menerbitkan surat perintah bongkar (SPB). Surat tersebut merupakan kelanjutan dari surat peringatan (SP) 1 dan 2 yang dikeluarkan pada 18 dan 28 Desember tahun lalu. SPB itulah yang digugat warga.
GHOIDA RAHMAH