TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tak ingin menanggapi kabar beredarnya memo dari anggota DPRD DKI Jakarta yang berisi permintaan penundaan penertiban penghuni ilegal di rumah susun Tipar Cakung, Jakarta Timur. Memo itu kabarnya dikirim oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman.
"Saya sudah terima suratnya, saya sudah lihat, saya coret saja. Tak usah diladeni," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.
Kasus penyalahgunaan wewenang anggota DPRD DKI Jakarta ini terungkap berkat upaya petugas Dinas Perumahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta. Mereka sedang menertibkan seorang penghuni ilegal rusun Cakung yang bernama Hary Paat ketika memo ilegal itu terbit. Pada operasi sidak itu, Hary diketahui menempati salah satu unit di lantai 5 rusun tersebut tanpa hak milik alias hanya menyewa. Tindakan Hary ini ilegal karena unit hunian di rusun Cakung tak boleh disewakan, apalagi dijual tanpa kelengkapan dokumen, sesuai peraturan Dinas Perumahan.
Dalam memo tersebut, tertulis bahwa Hary adalah penyewa kedua yang menyewa rusun itu dari orang sebelumnya, berinisal ES. Isinya sebagai berikut: "Hary Paat bersedia membayar uang muka untuk membeli rusun senilai Rp 5 juta pada 28 Januari 2016. Cicilan setiap bulannya sebesar Rp 3,5 juta." Memo itu terbit setelah Kepala Unit Rusun Tipar Cakung berencana segera melakukan penertiban.
Menanggapi kabar soal polah anggota DPRD DKI Jakarta itu, Ahok mengatakan hal itu bukan tanggung jawabnya. "Kalau memang benar (kabar itu--), itu tanggungjawab Majelis Kehormatan DPRD, kan masih satu geng mereka," kata Ahok.
YOHANES PASKALIS