TEMPO.CO, Jakarta - Sejak setahun lalu Dinas Perumahan menggiatkan razia penghuni ilegal rumah susun di seluruh Jakarta. Hampir di tiap rumah susun selalu ditemukan penghuni yang tak tercatat karena mereka menyewa atau membeli dari orang yang ditunjuk pemerintah sebagai penyewa sebuah unit.
Pemerintah Jakarta mendirikan rumah susun untuk mereka yang menjadi korban gusuran karena tanah di rumah lama dianggap tanah negara, seperti bantaran sungai atau waduk. Mereka yang tak mampu juga menjadi prioritas menjadi penghuni rumah susun. “Karena itu bagi pegawai negeri yang terlibat akan dipecat,” kata Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji seperti dikutip Koran Tempo edisi 3 Februari 2016.
BACA: Modus Calo Menjual Rumah Susun Marunda
Apa syarat-syarat menjadi penghuni rumah susun?
- Pemilik KTP Jakarta
- Surat Keterangan Tak Mampu
- Rumah asal digusur
- Biaya Sewa: Rp 500 ribu per bulan
BACA: Ada Memo Politikus Gerindra Bekingi Jual-Beli Rumah Susun
Sanksi Tak Membayar Sewa:
Diusir jika lebih dari tiga bulan. Alurnya:
- Surat teguran pertama
- Surat teguran kedua setelah tiga hari
- Segel setelah sepekan tak membayar
- Surat peringatan pertama
- Surat peringatan kedua tiga hari kemudian
- Pengosongan
BACA: Penghuni Ikut Bermain dalam Jual-Beli Rumah Susun Marunda
Di rumah susun Tipar Cakung, Jakarta Timur, ada calo yang menjajakan unit rumah susun kepada nonpenghuni. Jika calon pembeli tak ingin membeli para calo menawarkannya untuk sewa. Harga unit jika dijual sebesar Rp 12-40 juta, sementara jika sewa Rp 7-10 juta per tahun. “Istilah di sini ‘jual pintu’,” kata Harry Paat, salah seorang penyewa di lantai 5 Blok Cendana.
AFRILIA SURYANIS