TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Aminullah mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pada Polsek Tanah Abang salah alamat. Menurut Aminullah Polsek Tanah Abang telah melimpahkan perkara kasus Jessica pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam sidang praperadilan kedua yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Aminullah bersama timnya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan tim kuasa hukum Jessica kemarin.
Tim kuasa hukum yang sebelumnya mempermasalahkan laporan polisi, yang tidak menyebutkan nama Jessica, dianggap tidak bisa dijadikan bukti permulaan dan alat bukti. "Polisi tidak pernah menjadikan bukti permulaan, hanya dijadikan dasar penyelidikan," kata Aminullah saat membacakan jawabannya, Rabu, 24 Februari 2016. (Baca: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Siapkan Alat Bukti)
Aminullah juga menyatakan tim kuasa hukum Jessica salah alamat bila mempermasalahkan penangkapan dan pencekalan yang dilakukan oleh Polsek Tanah Abang, sebab semua telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Setelah melihat perkembangan kasus dan menjadi konsumsi publik maka Dirkrimum Polda menilai kasus ini sulit, dan ambil penanganan dari Polsek Tanah Abang," tuturnya.
Terkait pencekalan terhadap Jessica pada 26 Januari lalu, Aminullah beranggapan meski Jessica kala itu berstatus sebagai saksi, sesuai undang-undang pencekalan diperbolehkan. "Pencekalan karena saksi berpotensi kuat menjadi tersangka. Ini diatur dalam KUHAP," ucapnya.
Aminullah mengatakan penggeledahan rumah yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Jessica lantaran tidak memiliki surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak menyalahi prosedur. Menurutnya penggeledahan bisa dilakukan terlebih dahulu tanpa harus ada izin dari pengadilan setempat dengan alasan sangat perlu dan mendesak. "Selanjutnya tindakan penyidik dilaporkan kepada pengadilan," ucap Amin.
Meski tidak ada surat dari PN Jakarta Utara, penggeledahan rumah tetap memiliki surat dari pihak Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan No SP3/235/I/ 2016 tanggal 10 Januari 2016. Selain itu walau tidak ada surat penggeledahan dari pengadilan, kepolisian, kala itu menghadirkan pejabat setempat ketua RT Paulus Sukiyanto sebagai syarat penggeledahan bila dilakukan tanpa surat dari pengadilan.
Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica, menganggap pihaknya tidak salah alamat mengajukan praperadilan ke Polsek Tanah Abang. Sebab dalam surat permohonannya ia mengajukan ke Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang. "Itu kan cq-cq, saya tuntut Kapolri, Polda dan Polsek. Itu kan Hirarki. Semua bermulanya dari polsek," ucapnya.
AHMAD FAIZ