TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap ER, lelaki 50-an tahun di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta, Jalan Manggarai Utara, Jakarta Selatan, Jumat sore, 18 Maret 2016.
"Guru itu dilaporkan oleh ES dua hari lalu karena perbuatan cabul," kata Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2016.
Menurut Surawan, ER adalah guru Bahasa Inggris di SMPN 3 Jakarta. ES (14) adalah murid kelas VIII di sekolah itu. Sebelum menangkap pelaku, polisi telah memeriksa ES dan orang tuanya sebagai saksi.
Saat ditangkap polisi, tidak ada perlawanan dari ER. "Tetapi pelaku belum mengakui perbuatannya," kata Surawan. Saat ini ER masih diperiksa polisi. "Nanti kami lihat hasil pemeriksaan," ujar Surawan.
REZKI ALVIONITASARI