TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, memiliki keyakinan berkas perkara pembunuhan yang disangkakan kepada kliennya bakal ditolak kejaksaan. Alasannya, penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk membuktikan Jessica sebagai pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Saya yakin karena memang tidak ada barang buktinya," kata Hidayat di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 28 April 2016. Hidayat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan ketiga Jessica, terhitung sejak 29 April hingga 28 Mei 2016.
Meski demikian, Hidayat menghormati proses hukum dan tetap kooperatif, agar penyidik bisa menyelesaikan tugas sesuai dengan aturan. Namun, apabila sampai 28 Mei 2016 berkas perkara dinyatakan belum lengkap juga, penyidik harus melepas Jessica dari ruang tahanan. "Tidak ada bukti. Memang Jessica tidak melakukan apa-apa," ujarnya.
Jessica disangka membunuh Mirna di kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada Januari 2016. Modusnya adalah dengan menabur sianida ke kopi yang diminum Mirna. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka dan menahan perempuan itu sejak 30 Januari 2016.
Berkas Jessica dilimpahkan ke kejaksaan pertama kali pada 19 Februari 2016. Pada pelimpahan berkas itu, juga dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka untuk keperluan penyidikan. Pada 3 Maret 2016, berkas dikembalikan karena belum lengkap. Pada 21 Maret 2016, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.
Terakhir, berkas perkara Jessica diserahkan kembali ke kejaksaan pada 22 April 2016. Saat ini pihak kejaksaan masih meneliti berkas perkara tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti yakin berkas perkara segera dinyatakan lengkap.
ARKHELAUS W.