TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus temuan 70 kilogram narkotik jenis sabu di Ruko Arcadia, Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Lima pelaku, tiga di antaranya narapidana di dalam lapas di Tangerang," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga hari ini, 24 Mei 2016.
Baca juga:
Pimpinan DPR Beri Penghargaan Polisi Pemulung Bripka Seladi
Kivlan Zein: Tak Ada Seminar Lagi, Kami Siap Perang
Jokowi: Harga Daging Harus di Bawah Rp 80 Ribu Sebelum Lebaran
Golkar Pastikan Dukung Ahok Maju Pilgub DKI 2017
Tadi malam, Senin, 23 Mei 2016, polisi menggerebek sebuah ruko di Arcadia, Batu Ceper, Kota Tangerang. Sebanyak 70 kilogram sabu disita dari penggerebekan tersebut, 14 bungkus sabu di antaranya ditemukan di dalam mesin blower pada ruko yang dimanfaatkan menjadi bengkel itu. Polisi masih memburu si pemilik bengkel.
Martua merahasiakan identitas ketiga napi dan lokasi lembaga pemasyarakatannya. Menurut dia, mereka memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan narkotika dari Cina ini. "Peran mereka menghubungkan jaringan narkotika asal Cina, mengurus pengiriman dari Cina ke Indonesia, hingga terhubung dengan kurir," ujarnya.
Dua pelaku lainnya adalah kurir yang menerima paket dari Tiongkok tersebut. Mereka dicokok polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. "Keduanya warga negara Indonesia."
JONIANSYAH HARDJONO