TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Saipul Jamil, Kazman Sangaji, meminta majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya. Sebab, dalam persidangan, menurut dia, penyanyi dangdut itu tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap DS, remaja yang melaporkan kasus ini.
"Kami menilai berkas yang dibacakan dan diajukan penuntut umum hanyalah berdasarkan laporan berita acara pemeriksaan," ujar Kazman saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, 10 Juni 2016.
Kazman menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Saipul tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual. "Apa yang dituduhkan DS tidak lain hanya untuk menjatuhkan karier klien kami," ucapnya.
Dengan alasan itu, tim pengacara menilai tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap Saipul sangat tidak beralasan. "Kami berharap klien kami bebas dari tuntutan jaksa," tuturnya.
Seusai sidang, Saipul enggan berkomentar banyak. Dia menyatakan siap menerima apa pun keputusan pengadilan. "Disyukuri dan dinikmati saja. Ini kan sebuah perjalanan hidup yang harus kita terima," ujarnya.
Saipul ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. Dia dilaporkan DS, penonton program kompetisi musik di sebuah stasiun televisi swasta, karena melakukan pelecehan seksual. Insiden itu terjadi di rumah Saipul, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
ABDUL AZIS