TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan M. Arsyad, tersangka penculikan dan pencabulan anak di bawah umur diancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP tentang penculikan dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Tersangka membawa anak di bawah umur tanpa izin dan melakukan pencabulan terhadap korbannya," kata Harry, Selasa, 12 Juli 2016.
Ia menuturkan Arsyad diduga mengidap penyakit paedofilia. Soalnya, tersangka terbukti telah dua kali menculik anak kecil dan melakukan pencabulan terhadap mereka. "Terakhir dia sempat mencumbui korbannya. Bahkan, sampai celana korban dibuka," ucapnya.
Tersangka Arsyad selalu membawa korbannya ke kawasan Puncak, Cisarua, Bogor. Korban terakhirnya gadis kecil berinisial F, berusia 10 tahun. Arsyad belum sempat lebih jauh menggerayangi tubuh gadis kecil tersebut, karena korban berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan tersebut, warga di sekitar vila mendatangi tempat Arsyad menyekap F. Arsyad ditangkap warga dan digelandang ke Kepolisian Sektor Cisarua. "Dari Polsek Cisarua tersangka diserahkan ke Polres Depok," ucapnya.
Selain melakukan penculikan dan pencabulan, Arsyad sempat berulah saat pilpres 2014. Dia menyebarkan gambar editan berkonten porno terkait dengan Presiden Joko Widodo, yang saat itu mencalonkan diri menjadi presiden, dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
IMAM HAMDI