TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap empat kasus narkoba dalam waktu lima jam pada Senin, 18 Juli 2016. Empat tersangka dalam empat kasus itu ditangkap di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. "Penangkapan ini masih akan kami kembangkan," kata Kepala Subdit 3 Ditresnarkoba Ajun Komisaris Besar M. Arsal Sahban, Selasa, 19 Juli 2016.
Menurut Arsal, timnya mendapat informasi tentang peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar. Barang itu kemudian dipecah dan disebar ke banyak orang. "Kami sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap pemasok besar di belakangnya," ucapnya.
Arsal berujar, pada Senin kemarin, timnya menangkap A di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.00. Dari tangan A, disita sabu-sabu seberat 3 gram dan satu timbangan digital. Dari sini, polisi melacak pelaku lain bernama AA, yang kemudian ditangkap di Gambir, Jakarta Pusat. AA memiliki 2 gram sabu-sabu.
Polisi kemudian bergerak ke Kalideres, Jakarta Barat, dan menangkap M pada pukul 20.00. Dari tangan M, disita sabu-sabu seberat 8,87 gram. Pada waktu yang hampir bersamaan, ditangkap juga TH di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Dari tangan TH, ditemukan sabu-sabu seberat 3,63 gram dan ganja yang dibungkus kertas cokelat seberat 2,06 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar John Turman Panjaitan mengonfirmasi penangkapan ini dan meminta masyarakat waspada terhadap penyalahgunaan narkoba. "Orang tua, guru, dan masyarakat harus bisa memantau anak-anaknya untuk tidak mudah terjerumus," ujarnya. "Kami terus berupaya mengungkap kasus peredaran narkoba, tapi selalu ada modus baru untuk mengelabui aparat."
Pengedar narkoba yang ditahan akan dikenai Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
IDKE DIBRAMANTY YOUSHA | SS