TEMPO.CO, Tangerang - Seorang pengacara mendatangi kantor Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang, Senin, 25 Juli 2016. Pengacara bernama Arjuna Ginting itu kesal lantaran kasus penggelapan yang dia laporkan sejak 2014 tidak kunjung selesai. Padahal penyidik sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka.
"Dua tahun kasus ini saya laporkan, tapi jalan di tempat. Bahkan perwira polisi meminta dana yang sudah saya serahkan sebesar Rp 100 juta untuk membantu penyidikan," kata Arjuna.
Arjuna menyebutkan masalah yang dilaporkan adalah penggelapan dua bundel dokumen asli, di antaranya salinan resmi putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Tangerang nomor 234/PDT.G/2005/PN.TNG antara Nasim bin Main dan Nisan bin Siran. Ada juga girik surat keterangan tanah di Desa Kunciran dan salinan putusan Mahkamah Agung RI 2008.
Awalnya, dokumen milik Nisan itu dipegang pengacara bernama Malkan Bow. Namun Malkan menyerahkan dokumen tersebut ke notaris Muhammad Irsan. Berdasarkan penelusuran Arjuna, dokumen tersebut ternyata telah dialihtangankan kepada pihak ketiga, yaitu Hia Tjau Jek Chandra.
Polisi sebenarnya sudah mengantongi surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 September 2015 untuk menyita dokumen yang diduga digelapkan tersebut. "Tapi penetapan pengadilan itu tak pernah dilaksanakan," ujar Arjuna.
Atas laporan ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metropolitan Tangerang Ajun Komisaris Besar Wiji Lestanto menyatakan akan mempelajari kembali berkas perkara tersebut. "Saya pelajari dulu, dan akan secepatnya saya panggil penyidiknya," tutur Wiji yang baru dua bulan menjabat sebagai Kasatreskrim.
AYU CIPTA