TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tiga tersangka perkara korupsi seragam sekolah dasar di Depok ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ketiga tersangka itu adalah DS, AS, dan DE. "Diduga ada permainan antara pengusaha dan oknum pegawai negeri di Kota Depok," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran, Senin, 22 Agustus 2016.
DS sebelumnya menjabat pejabat pembuat komitmen Pemerintah Kota Depok. Sedangkan DE sebagai anggota tim pemeriksa barang Pemerintah Kota Depok dan AS sebagai kontraktor penyedia barang.
Penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan korupsi itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari pemeriksaan BPK diketahui indikasi kerugian negara senilai Rp 3,6 miliar terkait dengan pengadaan logistik SD di Depok. Pengadaan seragam dan sepatu murid SD itu mendapatkan kucuran dana bantuan sosial dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2014.
Penyidik kepolisian menduga pengusaha tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak karena terdapat kekurangan 5.014 seragam dan 9.693 pasang sepatu murid SD. Sedangkan dua oknum pegawai negeri Depok tidak memeriksa spesifikasi pengadaan barang yang sesuai dengan kontrak kerja.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan mengatakan para tersangka menurunkan kualitas pakaian SD dengan memperbanyak komposisi bahan kapas. Selain itu, bahan polyester dikurangi sehingga produk seragam tipis dan mudah rusak.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah memeriksa 55 orang kepala SDN se-Kota Depok, 12 orang kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, seorang ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, serta 21 orang dari pihak swasta.
ANTARA