TEMPO.CO, Tangerang - Setelah lebih dari tiga pekan menggratiskan biaya parkir kendaraan, mulai hari ini, Kamis, 1 September 2016, PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Hari ini biaya parkir kendaraan mulai dikenakan," ujar Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Agus Haryadi dalam keterangan tertulisnya pagi ini.
Adapun skema tarif parkir reguler yang diberlakukan adalah, jika memasuki area gedung parkir di Terminal 3 dengan durasi 0-10 menit, kendaraan tidak akan dikenai biaya alias gratis.
Parkir berdurasi 11 menit-1 jam pertama dikenai tarif Rp 5.000. Tiap jam berikutnya Rp 4.000. "Apabila parkir sudah lebih dari empat jam, kendaraan dikenai tarif Rp 10 ribu tiap jam," tutur Agus.
Agus mengatakan saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler. Bagi kendaraan yang diparkir lama, semisal lebih dari sehari, Agus menyarankan pengendara memilih area parkir inap guna menghindari dikenainya tarif tinggi.
Lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 terletak di sebelah menara air traffic controller atau di depan kantor pusat PT Angkasa Pura II (Persero). Tersedia pula shuttle bus gratis bagi penumpang pesawat dari area parkir inap ke Terminal 1, 2, dan 3.
Adapun tarif parkir inap kendaraan roda empat yang berlaku adalah Rp 20 ribu untuk empat jam pertama, lalu Rp 4.000 setiap jam berikutnya.
Sejak 9 Agustus lalu, PT Angkasa Pura II membebaskan biaya parkir kendaraan bermotor di Terminal 3 baru. Langkah ini dilakukan untuk mengurai kepadatan di jalur kendaraan di area kedatangan.
JONIANSYAH HARDJONO