TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali berlanjut hari ini, Senin, 5 September 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso mendatangkan seorang ahli toksikologi dari Australia yang meringankan klien mereka.
Dalam keterangannya, ahli racun bernama Beng Beng Ong itu menyatakan bahwa dirinya ragu kematian Mirna yang disebut disebabkan oleh racun sianida. Dia lantas membandingkan kasus kematian Mirna dengan kasus kematian lain di luar negeri yang disebabkan oleh sianida.
"Jika sianida dimasukan lewat mulut, maka kadar sianida dalam lambung akan jadi sangat tinggi," kata Ong yang menggunakan penerjemah untuk menjelaskan keterangannya.
Baca: Waktu Genting Jessica Diduga Masukkan Sianida ke Kopi Mirna
Hari ini, kuasa hukum Jessica mendatangkan saksi ahli yang meringankan Jessica. Pada Agustus lalu, tim Jaksa Penuntut Umum mendatangkan juga saksi ahli toksikologi yang memberatkan terdakwa Jessica. Ahli racun yang dihadirkan jaksa justru meyakini Mirna mati karena racun sianida.
Ong menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi barang bukti siandia di lambung almarhumah Mirna terlalu kecil, yakni 0,20 miligram per liter. Sedangkan dalam kasus kematian karena siandia pada umumnya, Ong melanjutkan, sianida setidaknya mencapai 1 gram per liter.
Masih menurut Ong, dari cairan lambung yang diambil 70 menit pascakematian Mirna, kandungan siandianya justru negatif. Padahal seharusnya, jika benar Mirna kena racun sianida, kadar racun dalam cairan lambung bisa sangat tinggi. Apalagi, kondisi jenazah belum mengalami perubahan post mortem.
Karena itulah, Ong yang mengaku sebagai Dosen Senior di Fakultas Kedokteran Queensland University, Australia, meragukan kematian Mirna karena siandia. "Kematian ini sangat besar kemungkinannya bukan karena sianida," ucap Ong tanpa menyebutkan secara detil penyebab kematian Mirna.
Baca: Kopi Maut, Ini Keterangan Saksi Ahli yang Beratkan Jessica
Dalam sidang Rabu, 10 Agustus 2016, terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan keberatan atas beberapa keterangan saksi ahli forensik digital dalam sidang. "Saya keberatan atas beberapa keterangan ahli, tapi saya akan bicara saat waktunya saya diperiksa," kata Jessica ketika itu. Namun, ia tak membeberkan penjelasan soal keberatannya.
Sidang itu digelar hingga malam hari itu dan jaksa menghadirkan dua saksi ahli digital forensik, yaitu Ajun Komisaris Besar M. Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Dalam kesaksiannya, keduanya mengungkapkan ada keanehan dalam perilaku Jessica yang terlihat dari rekaman CCTV. Perilaku aneh dan mencurigakan yang menjadi fokus adalah kegiatan menggaruk-garuk tangan, berpindah tempat duduk, dan kegiatan mengambil sesuatu dari tas yang kemudian ditaruh di atas meja.
EGI ADYATAMA
Simak pula:
Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan
Dugaan Bahan Kedaluwarsa di Pizza, BPOM: Itu Produk Tercemar