TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Luhut mengatakan keputusan ini diambil setelah kajian Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Perusahaan Listrik Negara.
"Kajian dari BPPT dan PLN sudah cukup," kata Luhut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 14 September 2016.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya belum akan melanjutkan reklamasi Pulau G. Keputusan final ihwal proyek pulau buatan milik PT Muara Wisesa Samudera itu bergantung pada hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang pembangunan tanggul laut raksasa.
Baca: Bos Podomoro Temui Ahok di Balai Kota, Terkait Reklamasi?
Siti menilai rekomendasi Bappenas sangat penting karena proyek tanggul laut raksasa atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) itu menentukan desain dan jarak pulau reklamasi dari daratan. Pengembang wajib menyusun izin lingkungan dengan mempertimbangkan tanggul laut.
Luhut mengatakan pemerintah tidak menunggu kajian Bappenas. Kajian tersebut sudah ada sejak Oktober 2014 saat ground breaking dilakukan Chairul Tanjung, yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Perekonomian. "Hanya kemudian ribut, dipolitisasi, semua jadi ramai, dan harus dibikin ulang lagi," ujarnya.
Simak: Reklamasi Pulau G Terganjal Sejumlah Syarat
Ia pun mengatakan kementeriannya bakal membuka hasil kajian terkait dengan reklamasi kepada publik. Sebab, semua dokumen kajian tersebut bersifat terbuka untuk publik. "Nanti akan dibuka, tidak usah khawatir. Kita ngapain bohongin rakyat," tuturnya.
ARKHELAUS W.