TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama.
Kali ini, Angkatan Muda Muhammadiyah melaporkan Ahok atas pernyataannya dalam acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu. "Apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi agama Islam," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Jumat, 7 Oktober 2016.
Sebelumnya, Forum Anti Penistaan Agama atau FUPA juga melaporkan Ahok kepada Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama.
Angkatan Muda Muhammadiyah menuduh Ahok melanggar sejumlah Undang-Undang, diantaranya Pasal 156A KUHP, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaaan Agama dan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga menganggap Ahok telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan. "Tiada tempat bagi tindakan penistaan agama di Republik ini," tutur Pedri. "Kami berharap Polda Metro Jaya segera memproses Ahok sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak, kami mengkhawatirkan akan adanya reaksi dari umat Islam yang lebih besar dan di luar kontrol."
Baca: Dilaporkan ke Bareskrim, Ahok Bereaksi lewat Instagram
Sebelumnya, Kamis lalu, 6 Oktober 2016, Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI atas dugaan pelecehan agama. Laporan itu dilayangkan setelah video pernyataan Ahok yang dianggap melecehkan agama terunggah ke media sosial YouTube.
“Laporan yang kami bawa sedang diproses. Buktinya video di YouTube. Itu semua tentang penistaan agama. Ahok harus dikenai pasal berlapis,” ujar Sekretaris Jenderal ACTA Djamal Kasim saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Oktober 2016.
Video tersebut menampilkan Ahok yang sedang berkomentar mengenai isi Al-Quran, lebih tepatnya ayat 51 Surat Al-Maidah, di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Djamal menyebutkan sejumlah pernyataan Ahok bisa menjurus pada perpecahan umat beragama. “Dia bisa dikenai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang di video itu tak bisa dibohongi,” ujar Djamal.
Simak: Jakarta Terancam Jadi Kubangan Limbah Raksasa
ACTA, tutur Djamal, juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari Kepulauan Seribu yang melihat langsung pernyataan Ahok tersebut. Saat melapor ke Bareskrim, ACTA datang bersama Novel Bamukmin, yang merupakan pemuka agama. “Pak Novel ini guru agama, mewakili masyarakat juga. Dia kebetulan berasal dari Kepulauan Seribu, jadi dia tahu persis (situasi masyarakat di sana),” kata Djamal.
ACTA sebelumnya mendatangi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, untuk melapor. Namun mereka berpindah ke Pusat Pelaporan Bareskrim Sementara di wilayah Gambir. “Saya juga baru tahu lapornya pindah. Ini kami berenam di Bareskrim,” Djamal.
ACTA pun sempat melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait dengan dugaan yang sama. Laporan ACTA itu dibawa ke Bawaslu DKI di Sunter, Jakarta Utara, pada 27 September 2016.
AMMY HETHARIA | JOBPIE S