TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik akun Facebook Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Senin, 10 Oktober 2016. Buni mendatangi Polda dengan didampingi penasihat hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Ketua HAMI DKI Jakarta Aldwin Rahadian mengatakan kliennya melaporkan Kotak Adja terkait dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Kotak Adja. Kotak Adja diduga melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 jo Pasal 45.
"Kami melapor terkait dengan pencemaran nama baik yang menuding klien kami telah menyunting video itu," ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya.
Aldwin mengatakan ada dua orang yang dilaporkan, yakni M. Guntur Romli dan Muanas Alaidid. Guntur dilaporkan karena menyebut Buni Yani sebagai provokator dan menyebar isu SARA melalui akun FB miliknya.
"Itu, kan, tidak benar," katanya. Sedangkan Muanas dilaporkan karena dialah yang kemarin mewakili Kotak Adja melaporkan Buni.
Kotak Adja melaporkan akun Facebook bernama Si Bung Yani (SBY) ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Oktober 2016. Akun tersebut dianggap sebagai penyebar pertama kali potongan video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menyinggung Surat Al-Maidah.
Muanas menuturkan akun SBY diduga sengaja menyebarkan video tersebut untuk membuat polemik di masyarakat. Muanas menilai persoalan ini harus diselesaikan ke ranah hukum agar tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas.
"Diduga kuat itu bermaksud untuk propaganda dan adu domba antar-umat sehingga menumbuhkan kebencian," ucapnya.
INGE KLARA
Baca:
Minta Dilindungi Jokowi, Gatot Akan Bongkar Jaringan Ini
Mario Teguh Buka Suara di Facebook, Ini yang Dia Tulis
Gara-gara Uang Rp 200 Ribu, Dua Pria Nekat Bunuh Rekannya