TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif kepada pemilik lahan di sekitar area terintegrasi stasiun mass rapid transportation (MRT) atau angkutan massal cepat.
Asisten Sekretaris Daerah bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Gamal Sinurat mengatakan insentif berupa izin peningkatan koefisien lantai bangunan yang bertujuan memaksimalkan pemanfaatan lahan di sekitar stasiun. "Ini semacam bonus," kata Gamal di Balai Kota, Selasa, 11 Oktober 2016.
Ketinggian bangunan di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Batasan ketinggian bangunan di tiap zona diwakili oleh Koefisien Lantai Bangunan (KLB) berupa persentase perbandingan luas seluruh lantai gedung dengan luas lahan.
Dalam proyek MRT, Gamal menjelaskan, pemilik lahan atau gedung di tiga lokasi --Lebak Bulus, Terminal Blok M, dan Dukuh Atas-- diizinkan mengajukan proposal peningkatan KLB.
Syarat utamanya, gedung tersebut terletak di radius 250 meter dari ketiga lokasi. Sebab, ketiga lokasi itu akan menjadi zona campuran yang terintegrasi dengan moda transportasi massal atau transit oriented development.
Mekanisme peningkatan KLB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan. Pemilik lahan, kata Gamal, mengirim usulan peningkatan koefisien serta kajian dampak lingkungan, daya dukung tanah, dan kajian lalu lintasnya.
Pemilik lahan yang usulannya disetujui wajib membayar kompensasi berupa pembangunan fasilitas publik seperti rumah susun, trotoar, atau penyediaan ruang terbuka hijau. Menurut Gamal, peningkatan KLB di tiga lokasi tersebut bakal beragam.
Sedangkan pemilik lahan yang terkena proyek di sepanjang jalur layang MRT di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, kata Gamal, diizinkan meningkatkan bangunannya setara dengan KLB 1,5 dari ketinggian semula.
Pemilik bangunan seluas 500 meter persegi, misalnya, memperoleh tambahan luas 250 meter persegi dalam bentuk peninggian lantai. "Khusus di sepanjang Jalan Fatmawati, pelampauan ini gratis, tak perlu bayar kompensasi," kata dia.
LINDA HAIRANI