TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan ancaman pembunuhan yang sempat diucapkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat melakukan demonstrasi, Jumat, 14 Oktober 2016.
"Ya, silakan. Kalau merasa terancam, silakan lapor," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, saat ditemui pada Selasa, 18 Oktober 2016.
BACA: Ini ancaman Rizieq
Ini Kata Kapolda Soal Ancaman Rizieq
Menurut Awi Setiyono, ancaman Rizieq akan diproses sesuai dengan hukum jika Ahok merasa terancam dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Ancaman Ketua FPI itu disampaikan saat melakukan unjuk rasa. Ia meminta Ahok dipenjara karena dianggap menistakan Al-Quran dalam demonstrasi di depan kantor Balai Kota. Jika polisi tidak bertindak, ia juga berjanji akan membunuh Ahok.
Rizieq mengeluarkan ancaman karena menilai Ahok menistakan Al-Quran karena mengatakan bahwa Surah Almaidah ayat 51 digunakan untuk "membohongi" umat Islam agar tidak memilihnya. Pernyataan di depan warga Kepulauan Seribu itu diucapkan Ahok pada September 2016 dan diunggah di YouTube.
IHSAN RELIUBUN | YY