TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Advokat Basuki-Djarot (Kotak Badja) mendesak aparat penegak hukum mengadili Buni Yani. Menurut Ketua Kotak Badja Muannas Alaidid, Buni telah memalsukan transkrip pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Kotak Badja membantah pernyataan Buni dan kuasa hukumnya yang mengatakan tidak mengedit tayangan video Ahok. "Buni Yani mengaku tidak pernah melakukan editing pada video," kata Muannas dalam konferensi pers di Rumah Borobudur, Jakarta Pusat, 9 November 2016.
Dalam versi asli yang diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, durasi video tersebut 1 jam 48 menit. Sedangkan yang diunggah Buni hanya berdurasi 31 detik.
Muannas menganggap transkrip pidato Ahok oleh Buni palsu. Sebab, Buni menghilangkan kata 'pakai' sehingga kata-kata Ahok terdengar, "Bapak Ibu (pemilih muslim) dibohongi Surat Al-Maidah 51." Selain itu, Buni memberi judul statusnya "Penistaan Agama."
Menurut Muannas, berdasarkan keterangan saksi yang mereka miliki, Buni sudah diingatkan untuk merevisi transkrip karena salah dan fatal. Dia juga diharapkan untuk meminta maaf. Namun Buni tidak mau mengaku bersalah. Hingga sebelum 1 Oktober, Buni tidak pernah mengaku bersalah. "Saya tidak pernah mendengar pengakuan bersalah (Buni)," kata Muannas.
Setelah diundang dalam acara Indonesia Lawyer Club di TV One, Selasa, 1 Oktober 2016, Buni baru mengaku bersalah karena telah menghilangkan kata "pakai" dalam transkrip. Namun, kata Muannas, bukannya konsisten terhadap pengakuan kesalahan itu, Buni malah menyebut pihak-pihak yang menuntutnya untuk minta maaf seperti yang dilakukan Ahok.
Kotak Badja mendukung pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafly Amar yang menyatakan Buni potensial untuk dijadikan tersangka. Perbuatannya yang sengaja menyebarluaskan konten transkrip palsu dan editing video menyebabkan keresahan dalam masyarakat.
Sebelumnya, Buni mengaku tak pernah mengedit video Ahok. Buni menuturkan video pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah 51 itu dia dapatkan dari media massa NKRI, lalu ia bagikan.
"Saya dituduh memotong (video), itu saya dapatkan dari media NKRI. Saya tidak mengedit video," kata Buni saat konferensi pers di Kantor Himpunan Advokat Muda Indonesia di Jakarta, Senin, 7 November 2016. "Saya bukan yang pertama kalinya mengunggah video," ujar Buni.
Buni mengaku sama sekali tak mengedit isi video tersebut, termasuk tuduhan memotong tayangannya. Namun Buni mengakui bahwa dia lupa menggunakan kata "pakai" saat mentranskrip video pernyataan Ahok tersebut.
MARIA FRANSISCA | KUKUH