TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah menyepakati besaran Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sebesar Rp 70,28 triliun, Senin, 21 November 2016. Dalam kesepakatan itu, pengeluaran pembiayaan untuk proyek mass rapid transportation (MRT) ditetapkan Rp 4,67 triliun, terbesar dibanding pengeluaran lain.
"Saya harap operasionalnya bisa lebih cepat. Januari 2017 sudah mulai bisa. Tim akan segera pergi ke Jepang dan Hong Kong," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, saat ditemui di Balai Kota, Selasa, 22 November 2016.
Soni, sapaan akrab Sumarsono, mengatakan seluruh elemen DPRD telah sepakat. Program ini juga merupakan prioritas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DKI Jakarta 2013-2017, memang telah disepakati pembangunan angkutan massal berbasis rel adalah salah satu program prioritas mengatasi kemacetan.
Pada paripurna kemarin, juga telah disepakati alokasi anggaran untuk pengendalian kemacetan mencapai Rp 8,8 miliar. Termasuk di dalamnya PSO untuk PT Transjakarta, dan penanaman modal daerah (PMD) bagi PT Transjakarta dan PT MRT.
Selanjutnya, kata Soni, pemerintah DKI akan segera menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) SKPD. Setelah itu, baru kemudian disampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD. "Rencananya tanggal 23 November kami akan kembali paripurna," kata Soni.
EGI ADYATAMA