TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan akan mempertimbangkan masukan publik terkait dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi C, D, dan E.
"Memang membuat kebijakan butuh masukan. Soal diterima atau tidak, tentu tergantung kajian. Jadi masukan tetap kita tampung dari siapa pun juga," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan meminta Kementerian Dalam Negeri mengoreksi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Tigor Hutapea, akan menyampaikan permintaan itu kepada Kementerian pekan depan. Sebab, peraturan gubernur yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebelum cuti kampanye itu dinilai sarat dengan pelbagai pelanggaran.
Menurut Sumarsono, proyek reklamasi merupakan bagian dari strategi pembangunan di negara mana pun. Saran dari masyarakat pun dapat dipertimbangkan untuk menemukan konsep reklamasi yang tidak merusak lingkungan.
Sumarsono menjelaskan, reklamasi yang merusak lingkungan dan menelantarkan rakyat di sekitarnya tidak dapat dibenarkan. Karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu melihat reklamasi dari dua perspektif positif.
Perspektif itu, antara lain kebutuhan atas lahan pembangunan dan memperhatikan agar reklamasi tidak merusak lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Sumarsono tidak mengatakan secara gamblang akan mengubah peraturan gubernur itu. Namun, menurut dia, peraturan gubernur dapat diubah.
"Semua peraturan gubernur itu bukanlah sebuah hal yang sebagaimana pembukaan UUD 1945 yang tidak bisa diubah. Bisa saja diubah," tutur Sumarsono.
LANI DIANA | BUDI R