TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah petisi kembali ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Kali ini, petisi menuntut agar presiden memberi teguran keras kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Jokowi diminta mengusut penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Soni.
Petisi tersebut muncul di Change.org dengan judul "Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang". Petisi itu dibuat oleh Indra Krishnamurti sejak 16 Januari 2017 lalu. Ini Jawaban Sumarsono Soal Petisi
Dalam petisi itu disebutkan bahwa Sumarsono diduga berulang kali mengambil keputusan yang berada di luar kewenangannya. Kebijakan tersebut antara lain mengubah jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Awalnya terdapat 54 SKPD di Jakarta, namun Soni mengubahnya menjadi 42 SKPD.
Baca:
DPRD Sepakati Anggaran, Pemerintah DKI Kebut Bangun MRT
Soal Kebijakannya Diubah, Ahok Ingatkan Soni Bukan Gubernur
Disebut Ahok Bongkar APBD, Ini Jawaban Soni Sumarsono
Soni juga mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2017. Ia memberikan dana hibah untuk Badan Musyawarah Betawi sejumlah Rp 2,5 miliar dari APBD Perubahan DKI 2016 dan Rp 5 miliar dari APBD DKI 2017.
Keputusan Soni yang diduga menyalahi wewenang lainnya adalah menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis DPRD DKI. Meski akhirnya, proyek tersebut dilanjutkan.
Indra mengacu kepada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksana tugas ‘tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran’.
Baca juga:
Plt Gubernur DKI Janji Percepat Lelang RSUD Tarakan
Dalam petisi itu, Indra juga mengacu kepada Pasal 14 Ayat 7 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan beleid tersebut, keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang dimaksud adalah keputusan yang memiliki dampak besar. Contohnya, penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sementara maksud dari 'perubahan status hukum kepegawaian' adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, seprti yang telah dilakukan Soni pada 3 Januari 2017 lalu.
Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo diminta memberikan teguran keras kepada Sumarsono untuk berhenti mengambil tindakan di luar wewenang. Presiden juga diminta membatalkan semua keputusan Sumarsono yang diduga melanggar kewenangan dan mengambalikannya ke status quo. Permintaan lainnya adalah agar Presiden mengusut hingga memidanakan Sumarsono atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan.
Petisi tersebut didukung oleh ribuan orang. Hingga Rabu, 18 Januari 2017 pukul 09.39 WIB, sebanyak 4.757 orang mendukung petisi tersebut.
VINDRY FLORENTIN | NINIS CH