Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muncul Petisi Pidanakan Plt Gubernur DKI Sumarsono  

image-gnews
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meninjau arena balap Velodrome di Jakarta, 17 Januari 2017. Proyek yang disiapkan untuk perhelatan Asian Games 2018 tersebut diyakini dapat diselesaikan tepat waktu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meninjau arena balap Velodrome di Jakarta, 17 Januari 2017. Proyek yang disiapkan untuk perhelatan Asian Games 2018 tersebut diyakini dapat diselesaikan tepat waktu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah petisi kembali ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Kali ini, petisi menuntut agar presiden memberi teguran keras kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Jokowi diminta mengusut penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Soni.

Petisi tersebut muncul di Change.org dengan judul "Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang". Petisi itu dibuat oleh Indra Krishnamurti sejak 16 Januari 2017 lalu.  Ini Jawaban Sumarsono Soal Petisi

Dalam petisi itu disebutkan bahwa Sumarsono diduga berulang kali mengambil keputusan yang berada di luar kewenangannya. Kebijakan tersebut antara lain mengubah jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Awalnya terdapat 54 SKPD di Jakarta, namun Soni mengubahnya menjadi 42 SKPD.

Baca:
DPRD Sepakati Anggaran, Pemerintah DKI Kebut Bangun MRT
Soal Kebijakannya Diubah, Ahok Ingatkan Soni Bukan Gubernur
Disebut Ahok Bongkar APBD, Ini Jawaban Soni Sumarsono

Soni juga mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2017. Ia memberikan dana hibah untuk Badan Musyawarah Betawi sejumlah Rp 2,5 miliar dari APBD Perubahan DKI 2016 dan Rp 5 miliar dari APBD DKI 2017.

Keputusan Soni yang diduga menyalahi wewenang lainnya adalah menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis DPRD DKI. Meski akhirnya, proyek tersebut dilanjutkan.

Indra mengacu kepada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksana tugas ‘tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran’.

Baca juga:

Plt Gubernur DKI Janji Percepat Lelang RSUD Tarakan

Dalam petisi itu, Indra juga mengacu kepada Pasal 14 Ayat 7 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan beleid tersebut, keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang dimaksud adalah keputusan yang memiliki dampak besar. Contohnya, penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sementara maksud dari 'perubahan status hukum kepegawaian' adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, seprti yang telah dilakukan Soni pada 3 Januari 2017 lalu.

Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo diminta memberikan teguran keras kepada Sumarsono untuk berhenti mengambil tindakan di luar wewenang. Presiden juga diminta membatalkan semua keputusan Sumarsono yang diduga melanggar kewenangan dan mengambalikannya ke status quo. Permintaan lainnya adalah agar Presiden mengusut hingga memidanakan Sumarsono atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan.

Petisi tersebut didukung oleh ribuan orang. Hingga Rabu, 18 Januari 2017 pukul 09.39 WIB, sebanyak 4.757 orang mendukung petisi tersebut.

VINDRY FLORENTIN | NINIS CH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

3 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

6 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

7 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

11 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

12 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

13 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

14 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

20 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

21 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.