TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Satuan Petugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tangerang Selatan menangkap pegawai negeri sipi (PNS) berinisial AS yang kedapatan menerima gratifikasi. AS selama ini bertugas di kantor Kecamatan Ciputat sebagai staf.
"Kita tangkap saat sedang bertransaksi pengurusan akta jual beli di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kantor Kecamatan Ciputat, dengan barang bukti uang tunai Rp 1,3 juta. Harusnya di kecamatan itu tidak ada pembayaran," ujar Wakil kepala polisi resor Tangerang Selatan, Komisaris Bachtiar Alponso, Rabu, 1 Maret 2017.
Menurut Bachtiar penangkapan itu berdasarkan laporan seorang penduduk berinisial ANP. Pelapor mengaku dipersulit oleh AS dalam pengurusan akta jual beli tanah seluar 132 meter persegi. "Korban sebelumnya disuruh melengkapi berkas. Setelah sudah lengkap berkas itu tidak juga didapat diproses, dan meminta uang Rp 1,3 juta dengan alasan kepentingan administrasi," katanya.
Korban, kata Bachtiar, sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Petugas di sana kemudian menghubungi Polres Tangerang Selatan untuk menindak lanjuti laporan tersebut. "Tersangka ditangkap hanya beberapa jam setelah tim saber pungli Tangerang Selatan diresmikan," kata Bachtiar.
Baca: Airin Bentuk Tim Satgas Saber Pungli di Tangerang Selatan
Kepala satuan reserse kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander mengatakan, pelaku terjerat pasal gratifikasi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. "Pelaku ini terkena perkara PNS atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," katanya.
Pegawai tersebut kata Alexander, telah menyalahgunakan kekuasaannya dan memaksa untuk memberikan sesuatu atau membayar, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya atau pemerasan.
"Dengan demikian pelaku terjerat tindak gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Pelaku dan barang bukti uang Rp 1,3 juta pecahan Rp100.000, satu bendel AJB dan handphone sudah kami amankan," ujarnya.
MUHAMMAD KURNIANTO