TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mendalami dan menindaklanjuti laporan anggota tim organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, Jack Lapian, terhadap cuitan musikus Ahmad Dhani.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwon mengatakan penyidik bakal mencari infomasi terlebih dahulu apakah masalah yang dilaporkan tersebut temasuk dalam tindak pidana atau bukan.
Baca: Disangka Menyebar Kebencian, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi
"Kami menyelidiki dan mencari tahu apakah masuk dalam pidana, baru kemudian memeriksa saksi pelapor dan terlapor," kata Argo saat dihbungi di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2017.
Soal kemungkinan memanggil Dhani, Argo menuturkan hal itu tentu akan dilakukan jika kasunya terpenuhi unsur pidananya. Dipanggil tidaknya Dhani, ujar Argo, tergantung pada keputusan penyidik. "Tergantung penyidik seperti apa, kalau memang perlu dipanggil ya dipanggil. Kami selidiki dulu laporanya," kata dia.
Musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh anggota organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network ke Polda Metro Jaya, Kamis malam, 9 Maret 2017. Dia dilaporkan karena cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST dinilai menyebarkan unsur kebencian menjelang pemilihan gubernur DKI Jakarta putaran kedua.
Simak: DPRD Persoalkan MRT, Ahok: Mau Bangun Jakarta atau Ngerjain Gua?
Ada beberapa cuitan Dhani yang dianggap Jack paling berat dan menjurus ke dugaan penghasutan. Di antaranya berbunyi, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah banjingan yang perlu diludahi mukanya', 'Ahok sengaja dipaksakan jadi DKI 1 supaya ada kontak dengan UMAT??? Mudah2an tidak sampe kontak aenjata' dan 'Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi gubernur.....kalian WARAS???'.
"Kalau kami melihat, (cuitan) ini masuk Undang-Undang ITE," kata Jack.
Dalam laporan bernomor LP/1193/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dhani dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 09 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
INGE KLARA SAFITRI