TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Sri Bintang Pamungkas karena alasan kesehatan.
Sri Bintang merupakan tersangka dugaan makar yang ditahan Polda Metro Jaya sejak 2 Desember lalu.
"Alasannya kesehatan, makanya dikabulkan penangguhan penahanannya oleh penyidik," ucap Argo saat dihubungi, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca juga: 75 Hari Ditahan, Sri Bintang Pamungkas Dibebaskan
Meski ditangguhkan penahanan Sri Bintang, Argo memastikan proses hukumnya akan tetap dilakukan.
"Proses hukum tetap berjalan. Tentunya nanti penyidik juga akan menentukan harus wajib lapor seminggu sekali atau bagaimana," ujarnya.
Simak juga: Enggan Bicara Makar, Sri Bintang Lebih Memilih Dipenjara
Ditanyai soal kemungkinan Sri Bintang dipanggil kembali untuk pemeriksaan, Argo menyatakan pemeriksaan Sri Bintang sudah selesai. Tapi tidak menutup kemungkinan akan dimintai keterangan lagi jika diperlukan.
Sri Bintang ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu, 15 Maret 2016. Kabar itu dibenarkan Istri Sri Bintang, Ernalia. "Betul, kemarin (dibebaskan)," tutur Ernalia saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Maret 2017.
INGE KLARA SAFITRI