TEMPO.CO, Bekasi – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi mengapresiasi penangkapan bapak dan anak bernama Budi Rachmat, 54 tahun, dan Dicky Darmawan, 22 tahun, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi SMK di Kota Bekasi.
”Tersangka hampir melarikan diri ke Kalimantan,” kata komisioner KPAI Kota Bekasi, Sugeng Wijaya, Kamis, 23 Maret 2017. Budi dan anaknya ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa malam, 21 Maret 2017, di daerah Jakarta Utara, tak jauh dari pelabuhan.
”Mereka bersiap menyeberang ke Kalimantan,” ujar Sugeng. Menurut dia, kedua tersangka sudah mencium langkah kepolisian yang hendak menangkap, sejak kasus itu dilakukan penyelidikan mulai 25 Februari 2017.
Baca: Kesepian dan Ada Kesempatan, Motif Bapak-Anak Perkosa Siswi SMK
Menurut Sugeng, awalnya tersangka tidak ke mana-mana, karena lembaganya bersama dengan sekolah, keluarga, serta kepolisian sudah “mengunci” kasus tersebut agar tersangka tidak curiga. “Tapi, setelah ramai pemberitaan, tersangka berupaya melarikan diri,” tuturnya.
Baca Juga:
Sugeng menyatakan polisi butuh waktu selama tiga hari untuk mengintai tersangka serta melacak keberadaannya. Akhirnya, satu jam sebelum kapal laut berangkat ke Kalimantan, keduanya dapat tertangkap. “Kami sangat apresiasi kepolisian,” kata dia.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan tersangka ditangkap tanpa memberikan perlawanan di daerah Cilincing, Jakarta Utara. “Tersangka sudah ditahan,” ujarnya.
Hero mengakui tak bisa langsung menangkap sejak kasus itu dilaporkan. Sebab, penyidik harus memiliki bukti yang cukup, seperti visum dan keterangan lain yang mendukung penetapan tersangka. “Setelah bukti cukup, kami lakukan penangkapan,” ucapnya.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ADI WARSONO