TEMPO.CO, Jakarta - Seorang aktivis buruh perempuan, Emilia Yanti, 24 tahun, ditampar oleh seseorang yang diduga Kepala Satuan Intelkam Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata. Insiden tersebut terjadi saat Emilia sedang bersiap melakukan unjuk rasa di Bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Ahad pagi, 9 April 2017.
Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan Danu telah diperiksa terkait dengan insiden penamparan tersebut. "Yang bersangkutan telah kami periksa. Pak Kasat mengaku khilaf dan meminta maaf," ujarnya kepada Tempo, Senin, 10 April 2017.
Harry mengatakan pemeriksaan internal terhadap Danu dilakukan pada Ahad pasca-insiden penamparan itu. Menurut Harry, Danu sangat kooperatif dan menyesali perbuatannya.
Baca: Video Beredar, Polisi Tampar Buruh Perempuan di Tangerang
Harry menyayangkan sikap tak terpuji yang dilakukan Danu tersebut. Menurut dia, seorang polisi, yang merupakan pengayom masyarakat, tidak dibenarkan melakukan penamparan, juga memperlihatkan kemarahan di depan publik. "Intinya Kasat Intel khilaf, dia meminta maaf, tapi ini tidak boleh dilakukan, polisi harus sabar. Kami sangat menyesalkan, apalagi itu wanita, kami minta maaf," kata Harry.
Insiden penamparan itu terjadi ketika aktivis buruh bersiap menggelar unjuk rasa di Bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Ahad pagi.
Menurut Koordinator Buruh, Kokom Komalawati, saat itu, peserta aksi baru lima orang. Saat mereka tengah mempersiapkan aksi dan menunggu buruh lain datang, sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang datang dan meminta mereka bubar. Para petugas itu juga mengambil spanduk dan pamflet demo. "Emilia langsung melayangkan protes kepada petugas itu," kata Kokom.
Saat itulah polisi berpakaian preman, yang diduga Kepala Satuan Intelkam Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata, mencoba menengahi. "Mereka melarang kami demo dan menampar pipi kanan Emilia," ucap Kokom.
Kapolsek Tangerang Komisaris Ewo Sumarno mengatakan polisi datang ke lokasi hanya melakukan pengamanan. Saat itu, kata dia, petugas Satpol PP yang awalnya terlibat perdebatan sengit dengan para buruh. "Dipicu karena larangan unjuk rasa di hari Minggu dan libur," kata Ewo.
Menurut dia, dasar larangan itu adalah Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2017 tentang larangan aksi di hari Sabtu dan Minggu.
Terkait dengan insiden penamparan itu Ewo enggan menanggapi. "Kalau dibubarkan, iya, kalau soal penamparan, tidak ada itu."
JONIANSYAH HARDJONO