TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan sejumlah senjata tajam dan senapan Ki Gendeng Pamungkas. Polisi menyita barang bukti dari kediaman Ki Gendeng saat menangkan paranormal itu di Bogor.
"Tujuan yang bersangkutan menyimpan barang-barang itu masih kami dalami," ucap Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Mei 2017. Ki Gendeng ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan rasis dan menyebarkan kebencian anti-Cina. “Tersangka merekam dan menyebarkan sendiri video anti-Cina,” ujar Wahyu.
Baca: Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi
Wahyu menuturkan penangkapan Ki Gendeng dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2017, sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV Nomor 45, RT 07 RW 01, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler merek Samsung yang digunakan untuk merekam, puluhan kaus, jaket, bangku untuk duduk dalam pembuatan video, dan topi Front Pribumi berwarna hitam. Polisi juga menyita empat sangkur, dua airsoft gun, recorder CCTV, CPU, berbagai stiker anti-Cina, dan identitas tersangka.
Ada pula 67 kaus bertuliskan anti-Cina. Selain itu, terdapat jaket jins bertuliskan “Fight Against Cina”. Akibat perbuatannya, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tersangka juga dijerat Pasal 156 KUHP. Ki Gendeng diduga memproduksi dan menyebarkan kebencian terhadap etnis Cina.
Ki Gendeng mengaku telah memiliki airsoft gun itu sejak 15 tahun lalu. Ia mengaku pernah tergabung dalam klub airsoft gun. "Dulu ikut klub airsoft gun. Itu airsoft gun sudah rusak sejak 15 tahun lalu," tutur paranormal asal Bogor itu di Polda Metro Jaya.
INGE KLARA SAFITRI