TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengklarifikasi berita yang menyebutkan polisi mengeluarkan surat penjemputan paksa untuk Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Muchsin Alatas. Menurut Argo, Muchsin Alatas yang akan dijemput bukanlah Ketua FPI Jakarta, melainkan ajudan pemimpin FPI, Rizieq Syihab.
"Ini Muchsin ajudan Pak Rizieq, bukan Ketua FPI Jakarta," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin, 15 Mei 2017.
Muchsin, ucap Argo, ikut terseret dalam kasus percakapan mesum yang diduga dilakukan Rizieq dan tersangka dugaan makar, Firza Husein, karena diduga mengetahui perihal percakapan ini. Menurut informasi yang dimiliki penyidik, Rizieq pernah meminta Muchsin membuang telepon genggamnya.
Namun, dua kali dipanggil, Muchsin tak pernah hadir. "Yang bersangkutan tidak datang dalam dua kali pemanggilan," ujarnya.
Baca: Selain untuk Rizieq, Polisi Keluarkan Surat Jemput Paksa Ketua FPI DKI
Surat pemanggilan Muchsin, tutur Argo, pertama kali dilayangkan pada 20 April lalu. Sedangkan surat pemanggilan kedua dilayangkan 8 Mei 2017.
Sebelumnya, beredar video percakapan mesum yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza. Video tersebut membawa Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi membuat laporan ke Polda Metro Jaya bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan tuntutan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli dilakukan untuk menyidik kasus ini. Kendati demikian, baik Rizieq maupun Firza membantah tuduhan tersebut.
INGE KLARA SAFITRI