Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi: Yang Dijemput Paksa Ajudan Rizieq, Bukan Ketua FPI DKI

Editor

Juli Hantoro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengklarifikasi berita yang menyebutkan polisi mengeluarkan surat penjemputan paksa untuk Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Muchsin Alatas. Menurut Argo, Muchsin Alatas yang akan dijemput bukanlah Ketua FPI Jakarta, melainkan ajudan pemimpin FPI, Rizieq Syihab.

"Ini Muchsin ajudan Pak Rizieq, bukan Ketua FPI Jakarta," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin, 15 Mei 2017.

Muchsin, ucap Argo, ikut terseret dalam kasus percakapan mesum yang diduga dilakukan Rizieq dan tersangka dugaan makar, Firza Husein, karena diduga mengetahui perihal percakapan ini. Menurut informasi yang dimiliki penyidik, Rizieq pernah meminta Muchsin membuang telepon genggamnya.

Namun, dua kali dipanggil, Muchsin tak pernah hadir. "Yang bersangkutan tidak datang dalam dua kali pemanggilan," ujarnya.

Baca: Selain untuk Rizieq, Polisi Keluarkan Surat Jemput Paksa Ketua FPI DKI 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat pemanggilan Muchsin, tutur Argo, pertama kali dilayangkan pada 20 April lalu. Sedangkan surat pemanggilan kedua dilayangkan 8 Mei 2017.

Sebelumnya, beredar video percakapan mesum yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza. Video tersebut membawa Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi membuat laporan ke Polda Metro Jaya bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan tuntutan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli dilakukan untuk menyidik kasus ini. Kendati demikian, baik Rizieq maupun Firza membantah tuduhan tersebut.

INGE KLARA SAFITRI


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

27 Maret 2023

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (tengah/dua dari kiri) memamerkan barang bukti kasus pornografi di bawah anak, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pelecehan seksual, pembuatan pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur.


Bareskrim Endus Eksploitasi Pekerja Migran ke Kamboja untuk Judi Online

11 Februari 2023

Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters
Bareskrim Endus Eksploitasi Pekerja Migran ke Kamboja untuk Judi Online

Bareskrim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing atau tergiur lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.


Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Aplikasi Pornografi Bernilai Puluhan Miliar

3 Februari 2023

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Aplikasi Pornografi Bernilai Puluhan Miliar

Bareskrim Polri membongkar jaringan pornografi dan judi online lewat aplikasi bernama Bling2. Dikendalikan dari Kamboja dan Filipina.


Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax Tak Pernah Melihat Pelanggan yang Dilayani PSK

23 Januari 2023

Ilustrasi Prostitusi online. cnbc.com
Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax Tak Pernah Melihat Pelanggan yang Dilayani PSK

Michael Sitanggang tidak pernah melihat pelanggan PSK prostitusi online secara langsung.


Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax di Telegram, Urus 60 PSK

22 Januari 2023

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax di Telegram, Urus 60 PSK

Polsek Tambora mengungkap kasus prostitusi online di aplikasi Telegram dengan nama grup Big Pertamax


OVO Kerja Sama dengan PPATK Soal Temuan Transaksi Pornografi

30 Desember 2022

Logo OVO, PT Visionet Internasional. wikipedia.org
OVO Kerja Sama dengan PPATK Soal Temuan Transaksi Pornografi

PT Visionet Internasional (OVO) buka suara soal temuan transaksi pornografi anak yang melibatkan perusahaannya.


Mengenal PMO. Bahasa Gaul TikTok, Dampak, dan Cara Mengatasinya

24 Desember 2022

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Mengenal PMO. Bahasa Gaul TikTok, Dampak, dan Cara Mengatasinya

PMO disinyalir dapat 'memakan korban' secara moral dan psikologi karena menyebabkan kecanduan.


No Nut November, Tradisi Tahunan yang Aneh Bulan Ini

19 November 2022

Ilustrasi sperma. Sumber: Getty Images/Science Photo Library RF/mirror.co.uk
No Nut November, Tradisi Tahunan yang Aneh Bulan Ini

Istilah No Nut November telah ada sejak 2010 silam. Apa sih yang dilakukan?


Aksi Widy Vierratale Buka Baju saat Manggung di Palu Berujung Laporan Polisi

18 November 2022

Widy Vierratale. Foto: Instagram/@widikidiwdkdw
Aksi Widy Vierratale Buka Baju saat Manggung di Palu Berujung Laporan Polisi

Widy Vierratale dilaporkan Forum Pemuda Sulawesi atas dugaan kasus pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Dea OnlyFans Tak Ajukan Banding Setelah Divonis 10 Bulan Penjara

17 November 2022

Dea Onlyfans usai menjalani sidang bersama pengacaranya di PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
Dea OnlyFans Tak Ajukan Banding Setelah Divonis 10 Bulan Penjara

Ketika pembacaan putusan, Dea OnlyFans hadir secara daring dari Rumah Tahanan Pondok Bambu. Sementara pengacara hadir di PN Jaksel.