TEMPO.CO, Jakarta-
TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menahan dua orang tersangka pelaku persekusi terhadap PMA, anak berumur 15 tahun, di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polda menegaskan persekusi merupakan tindakan melanggar hukum dan memiliki konsekuensi.
"Saya minta kepada masyarakat untuk jangan coba-coba melakukan hal-hal yang dilakukan kelompok tertentu ini. Janji saya, (tiap persekusi) akan tindak tegas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Hariyanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 1 Juni 2017.
Dua tersangka yang telah ditahan Polda adalah M dan U. Keduanya diduga merupakan bagian dari kelompok orang yang menginterogasi dan menganiaya PMA, pada 28 Mei 2017. Rudy mengatakan saat ini juga telah memeriksa satu orang lain sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Persekusi di Jakarta Timur
Rudi mengatakan tak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. "Masih kami kembangakan. Saya rasa masih ada (pelaku) yang lain," katanya.
Ibu PMA secara resmi telah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, terlapor masih dalam penyelidikan kepolisian.
Rudy mengatakan para pelaku persekusi itu dijerat dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto dengan pasal 170 KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," kata Rudy.
Simak: Korban Persekusi dan Keluarganya Dievakuasi ke Safe House
Sebelumnya, PMA diketahui menjadi korban persekusi oleh sejumlah orang di dekat rumahnya. Ia dituduh telah mengolok-olok ulama dan Front Pembela Islam (FPI) dalam unggahan Facebook pribadinya.
Aksi persekusi itu terekam kamera dan menjadi viral di media sosial. Dalam video, nampak PMA diinterogasi dan beberapa kali ditempeleng oleh sejumlah orang dewasa yang mengerumuninya. Terakhir, ia diminta untuk meminta maaf dan membuat surat pernyataan menyesal.
EGI ADYATAMA