TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok yang menamai diri Koalisi Anti-Persekusi mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menangkap dua terduga pelaku persekusi terhadap PMA, yaitu U alias MH dan M pada Kamis malam, 1 Juni 2017. Koalisi mendorong polisi memeriksa kasus-kasus serupa yang terjadi di masyarakat.
“Ini yang diharapkan warga yang mendamba keadilan,” kata anggota Koalisi Anti-Persekusi, Damar Juniarto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juni 2017. Apalagi PAM adalah seorang anak yang dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca:
Korban Persekusi Cipinang Muara Trauma dan Diusir dari Kontrakan
Dibawa ke Polda, Korban Persekusi Didampingi Psikolog
Selain mendorong agar para tersangka dikenai pasal pidana Undang-Undang Perlindungan Anak, Damar juga meminta polisi bersikap proaktif. Polisi diminta tidak hanya menunggu laporan atau aduan. “Sifat pidana persekusi ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ucapnya.
Tindakan Polda Metro Jaya menahan MH dan M, menurut Koalisi, harus dapat dicontoh kepolisian mana pun yang menerima laporan tentang persekusi. Polisi pun diminta menyelidiki kemungkinan adanya pihak tertentu yang menggerakkan masyarakat untuk melakukan pelanggaran.
Baca juga:
Tim Sinkronisasi Berjanji Beri Cuti Khusus Suami, SKPD Bersorak
Seruan Tutup Jalan untuk Rizieq, Polisi: Masyarakat Sudah Pintar
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan persekusi merupakan tindakan melanggar hukum dan ada konsekuensinya. "Saya minta masyarakat jangan coba-coba melakukan hal-hal yang dilakukan kelompok tertentu ini. Saya berjanji (setiap pelaku persekusi) akan ditindak tegas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Hariyanto di kantornya, kemarin.
MH dan M diduga menjadi bagian dari kelompok orang yang menginterogasi dan menganiaya PMA pada 28 Mei lalu. Polisi telah memeriksa satu orang lain sebagai saksi dalam kasus ini.
Rudy mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus yang menimpa pelajar berusia 15 tahun itu. "Masih kami kembangkan. Saya rasa, masih ada (pelaku) yang lain," ujarnya.
YOHANES PASKALIS | EGI ADYATAMA