TEMPO.CO, Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus empat anggota komplotan perampok yang biasa menyasar nasabah bank. Seorang di antaranya dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan polisi ketika ditangkap. “Dua pelaku masih diburu,” kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra, Kamis, 8 Juni 2017.
Empat tersangka yang ditangkap adalah HA alias Rin, IS alias K (dilumpuhkan), PA alias M, dan AA. Sedangkan dua pelaku yang masih dalam pengejaran adalah Son alias H dan E. “Pelaku ditangkap di tempat terpisah di Bekasi,” ujar Asep.
Asep mengatakan, terakhir, komplotan ini merampok di Kampung Pasir Limus RT 06 RW 03, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada 10 Mei lalu. Namun kejahatan yang mereka lakukan gagal lantaran korban sudah menyadari tengah diincar bandit. “Korban baru mengambil uang Rp 105 juta dari Bank BNI Jababeka,” katanya.
Kecurigaan korban muncul karena dia melihat ada dua orang yang membuntuti. Tidak berapa lama kemudian, ban mobilnya kempis. Karena itu, korban tetap menjalankan mobilnya sampai tiba ke tempatnya bekerja. “Korban kemudian memberitahukan polisi ada orang mencurigakan,” ucapnya.
Polisi kemudian memburu para perampok itu sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban. Hasilnya, seorang pelaku ditangkap di sebuah warung di pinggir jalan. Setelah diinterogasi, pelaku berinisial AA mengaku hendak merampok. “Kami kembangkan, dan menangkap tiga pelaku lagi,” tuturnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Rizal Marito mengatakan, saat menjalankan kejahatan, para pelaku berbagi peran. Ada yang bertugas mengintai korban ketika mengambil uang di bank. “Minimal calon korban yang mengambil uang di atas Rp 100 juta,” ujarnya.
Setelah target didapat, kata Rizal, pelaku di luar membuntuti. Pelaku kemudian menancapkan paku di ban mobil korban. Setelah ban kempes, pelaku memberitahukan kepada korban agar menepi. “Tersangka lain yang berada di belakang mengeksekusi. Jika pintu dikunci, kaca dipecah. Ini yang mereka lakukan sebelumnya, pelaku menggasak uang ratusan juta rupiah,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Mobilio B-2221-SKP dengan kondisi kaca tengah bagian kanan pecah, Daihatsu Xenia B-1742-FVF, sepeda motor Honda Vario B-4706-FIF, Suzuki Satria FU B-3507 KLT, Yamaha Mio B-3164-KJJ, dan Honda Vario B-4706-FIT.
Selain itu, sepucuk senjata airsoft gun beserta enam butir peluru, sepasang sandal jepit modifikasi yang sudah diberi paku, dua unit busi sepeda motor yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca mobil calon korban, serta telepon seluler. “Pengakuannya sudah lima kali beraksi,” kata dia.
Kini, para tersangka perampokan itu mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 9 tahun. ”Kami masih mengembangkannya,” ujar Asep.
ADI WARSONO