TEMPO.CO, Jakarta – Setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mendapatkan porsi dana operasional yang baru. Sebelumnya, Djarot mendapatkan porsi dana operasional sebagai gubernur, tapi setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo, porsi dana tersebut tentu berubah.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, setelah dilantik menjadi gubernur, Djarot berhak menggunakan dana operasional gubernur dan wakil gubernur. Hak tersebut diberikan lantaran saat ini Djarot merupakan kepala daerah tunggal tanpa wakil gubernur.
Baca juga: Djarot: Gara-gara Melarang Sahur on The Road Saya Di-bully
"Sebenarnya tidak disebutkan itu untuk gubernur atau wagub, Pak Djarot berhak atas semuanya karena beliau gubernur definitif dan semuanya itu beliau berhak," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017.
Adapun dana operasional yang diterima Djarot sangat bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD). Jumlah dana yang diterima Djarot berdasarkan hitungan 0,15 persen dikalikan dengan PAD. Dana tersebut akan diterima seorang kepala daerah setiap bulannya. "Sebulannya sekitar Rp 4 miliar lebih," ujar Saefullah.
Saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menjadi Gubernur Jakarta, dana operasional yang diterima Ahok selalu diberikan kepada Sekda dan jajaran wali kota setiap bulannya. Menurut Saefullah, dana tersebut diberikan untuk menunjang proposal kegiatan untuk hari besar maupun keolahragaan yang ditujukan kepada Sekda dan wali kota.
"Kalau ini beliau (Djarot) single mau dipakai semuanya ya boleh, itu hak konstitusi bilang begitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa? Mau dipakai semuanya ya, terserah. Itu haknya. Emang undang-undangnya bilang begitu," kata Saefullah.
Baca juga: Djarot Ancam Potong TKD Pegawai yang Bolos Setelah Cuti Lebaran
Adapun dana operasional tersebut, kata Saefullah, peruntukannya tergantung dari kepala daerah itu sendiri. Seorang kepala daerah boleh menggunakannya untuk kebutuhan pribadi ataupun untuk kegiatan dinas. Menurut Saefullah, tidak ada batasan soal porsi dari masing-masing kebutuhan tersebut.
"Tergantung gubernur. Mau diapain lagi, undang-undang bilang begitu. Enggak ada aturannya (yang atur porsi). Boleh saja. Kepala daerah kan tanggung jawabnya 24 jam," ujar Saefullah.
LARISSA HUDA