TEMPO.CO, Jakarta - Keinginan DPRD DKI mendapat menaikkan tunjangan didukung Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Syaratnya, tunjangan diberikan didasarkan pada kinerja seperti yang diberlakukan kepada pegawai negeri sipil di DKI Jakarta. "Anggota Dewan yang rajin berhak mendapatkan tunjangan lebih besar dibandingkan mereka yang tidak rajin. Cara ini lebih fair," ujar Djarot, Selasa, 11 Juli 2017.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem key performance indicator (KPI) untuk menilai kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Sehingga, tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diperoleh pegawai ditentukan oleh kinerjanya selama satu bulan.
Menurut Djarot, rencana kenaikan tunjangan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. "Kalau saya tidak apa apa, malah saya berpikir tunjangan DPRD harusnya disesuaikan seperti sistem yang kami gunakan," katanya.
Baca: Begini Alasan Tunjungan DPRD DKI Perlu Dinaikkan
Djarot bercerita dirinya pernah menjadi anggota Dewan. Namun, ia sangat tidak setuju setiap anggota Dewan otomatis mendapatkan gaji dan tunjangan sama tanpa melihat kinerja. Djarot berharap pembahasan rancangan peraturan daerah kenaikan tunjangan bukan untuk memperkaya diri, melainkan membantu masyarakat untuk memecahkan persoalan melalui legislasi, pembiayaan, dan kontrol.
Menurut Djarot, jika setiap anggota dewan bisa bekerja dengan baik, maka buka tidak mungkin ia akan mendapatkan banyak suara dalam pemilihan umum selanjutnya. Sehingga, kata Djarot, untuk menjadi wakil rakyat itu tidak lagi menggunakan jalur instan. "Kan banyak yang instan. Maaf saja, yang instan itu apa? Yaitu ada di tikungan, kemudian bayar-bayar," ujar Djarot.
Kenaikan tunjangan itu akan dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD DKI. Adapun kenaikan tunjangan yang akan diterima oleh DPRD adalah empat kali uang representasi.
LARISSA HUDA