Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narkoba Jenis Baru Beredar, Pengguna Rokok Elektrik Diincar

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Barang bukti berupa liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung ganja. TEMPO/Maria Fransisca
Barang bukti berupa liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung ganja. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap sindikat pengedar cairan narkoba jenis baru. Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Gideon Arief Setiawan menjelaskan, para pelaku menyasar para pengguna rokok elektrik. “Cairan ini bisa dipakai menggunakan rokok elektrik yang sedang digandrungi remaja zaman sekarang,” ujarnya, Selasa, 1 Agustus 2017.

Polisi awalnya mencurigai akun Instagram Mamen Liq. Pengelola akun tersebut diduga memasarkan cairan rokok elektrik yang mengandung zat narkotik. Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) lalu merancang operasi penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli. “Pesanan barang disepakati untuk cairan ukuran 60 mililiter seharga Rp 2,5 juta,” katanya.

Uang ditransfer ke rekening Gantes Wattimuri pada Kamis tiga pekan lalu. Setelah menerima pembayaran, Gantes mengutus rekannya, Martino Saputra, mengirim pesanan. Lokasi penyerahan disepakati tak jauh dari Universitas Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Martino ditangkap saat akan menyerahkan barang, ia membawa tiga botol cairan berukuran 5 mililiter,” ucapnya.

Polisi kemudian melacak Gantes lewat keterangan Martino. Gantes ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kramat Jaya, Johar Baru, Jakarta Pusat. Di rumah tersebut, polisi menyita 27 botol cairan berukuran 5 mililiter. Di hadapan penyidik, Gantes mengakui barang itu diperoleh dari rekannya, Kurniawan Hidayat alias Wawan. “Dia juga kami tangkap saat berada di Plaza Semanggi,” tuturnya.

Baca: Berantas Narkoba, Sri Mulyani Prioritaskan Anggaran Polri dan BNN

Menurut Gideon, cairan yang mereka jual merupakan narkotik sintetik. Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut sejak dua bulan lalu. Setidaknya, ada 30 pengguna yang telah memesan cairan tersebut. Proses penyidikan tengah diarahkan untuk menelusuri orang yang memproduksi cairan tersebut. “Kami masih mencari sel ke atas dan sel ke bawah,” katanya.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Alexander menjelaskan, narkotik jenis ini tak ubahnya cairan rokok elektrik. Para pengguna, cukup meneteskan cairan tersebut ke lubang penampung (atomizer) lalu diisap setelah diubah menjadi asap lewat sistem elektrik (coil). “Efek penggunaannya menyerupai ganja,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ditemukan Narkoba, 4 Tempat Hiburan Ini Diberi Teguran Keras

Produsen cairan narkotik juga membuat berbagai jenis variasi rasa, seperti buah-buahan dan cokelat. Harga jual untuk botol ukuran 60 mililiter adalah Rp 2,5-3 juta. Adapun ukuran 5 mililiter dibanderol Rp 300 ribu. Cairan tersebut dikemas menggunakan botol dengan merek yang mereka buat sendiri, Conejo’s, dan logo kepala kelinci. Penjelasan produk dibuat dalam bahasa Spanyol.

Menurut Doni, polisi masih memburu seorang rekan tersangka berinisial P, yang disinyalir terlibat. Polisi belum bisa menyimpulkan apakah cairan itu juga diproduksi di Indonesia. “Asal barang masih kami selidiki. Tim kami masih di lapangan,” ujarnya.

Para pengedar narkoba jenis baru itu kini mendekam di ruang tahanan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Narkotika. “Saya dapat barang itu melalui internet,” ucapnya.

INGE KLARA SAFITRI | RIKY FERDIANTO 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 jam lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

14 jam lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

18 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

19 jam lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

20 jam lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

23 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.