TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembuat dan pengedar uang palsu berinisial RRS ditangkap polisi di rumah kontrakannya di kawasan Kebon Pala di RT 06 RW 07, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pagi ini, 11 Juni 2011. RRS diduga mengedarkan uang palsu di warung pinggir jalan dan angkutan umum Jakarta serta Bekasi.
Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan Makasar, Jakarta Timur, Komisaris Edi Surasa, mengungkapkan, dari rumah kontrakan RRS, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 10 ribu sebanyak 63 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 22 lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1 lembar. Menurutnya, polisi juga menyita satu unit komputer lengkap dengan mesin pencetaknya.
"Kami juga menemukan kertas untuk uang palsu dan setrikaan yang digunakan untuk menghaluskan uang palsu, cutter dan lem," kata Edi, Sabtu, 11 Juni 2011.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama tiga bulan. Modus RRS, Edi menambahkan, termasuk lihai. Karena, RRS mengedarkan uangnya saat membayar ongkos angkutan umum. Sehingga para sopir tidak ada waktu untuk mengecek keaslian uang sebab transaksi dilakukan cepat.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor Metropolitan Makasar, Inspektur Satu Arief Rachman, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki jaringan pengedar uang palsu dari pelaku. Pasalnya, untuk menyebar uang tersebut butuh bantuan orang lain sebagai pengedar. "Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolsektro Makasar," ujar Arief.
Dia menyatakan, pelaku akan dikenai Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembuatan dan peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
HERU TRIYONO