TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Forum Betawi Rempug, Edwan Hamidy, mengatakan, apabila terjadi kericuhan, tindakan hukum lebih baik diberikan kepada anggota organisasi masyarakat, bukan kepada organisasi masyarakatnya.
Edwan memberikan contoh kasus tawuran antar-mahasiswa atau pelajar. Para pelajar atau mahasiswalah yang akan ditindak, bukan sekolahnya yang dibubarkan. \"Begitu juga ketika oknum Polri atau TNI yang tawuran, apakah instansi Polri dan TNI dibekukan?\" katanya saat dihubungi Tempo.
Sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat berharap pemerintah membekukan aktivitas dan fasilitas untuk ormas yang mengganggu ketenteraman warga, seperti Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug. \"Bentrokan PP dan FBR sering terjadi dan meresahkan masyarakat sekitar,\" kata Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain ketika dihubungi Tempo pada kesempatan terpisah.
Haramain mengatakan pemerintah bisa bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melarang izin aktivitas kedua ormas tersebut. Pemerintah juga bisa menghentikan fasilitas dana dari APBN atau APBD untuk kedua ormas tersebut.
Saling serang antara FBR dan PP sempat terjadi pada 27 Juni 2012. Ketika itu, Muhidin, Ketua Forum Betawi Rempug, tewas di tempat. Ia tewas dengan luka bacok di sekujur tubuhnya.
MITRA TARIGAN
Berita Populer:
Posko Pemuda Pancasila Diserang
DPR Harap Pemerintah Bekukan Aktivitas PP dan FBR
Pemerintah Bisa Bekukan Ormas Brutal
Tersangka Ribut FBR-PP Diburu dengan Foto
Pakai Baju Pemuda Pancasila, Pria Ini Dibacok
BR Tak Bisa Yakin Penyerangnya PP