TEMPO.CO, Bekasi- Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait pembongkaran dan penyegelan sejumlah tempat ibadah yang telah mereka lakukan. Pemenuhan panggilan rencananya dilakukan, Jumat 5 April 2013.
“Kami akan menyiapkan seluruh berkas terkait keputusan yang sudah diambil,” kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, Selasa 2 April 2013.
Berkas yang dimaksud diantaranya yang menunjukkan belum terpenuhinya izin pembangunan gereja, serta pernyataan sikap keberatan masyarakat tentang pembangunan tempat ibadah tersebut. "Keputusan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak sembarangan, tapi menempuh prosedur hukum yang berlaku," ujarnya lagi.
Bukan cuma pembongkaran atas gereja di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, pada Jumat 22 Maret 2013 lalu, Beni menyatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga siap menjelaskan segala keputusan dan eksekusi penyegelan terhadap sejumlah gereja lainnya di wilayahnya. Gereja itu diantaranya HKBP Filadelfia di Desa Jejalen, Tambun Utara.
Sebelumnya, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nurcholis, menilai tindakan penyegelan dan pembongkaran itu telah menciderai hak para jamaah. “Dalam konstitusi jelas diatur kalau setiap warga negara bebas untuk beribadah,” kata dia.
Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menjelaskan sikapnya tersebut. Permintaan pertemuan sebelumnya diagendakan pada 21 Maret 2013. Namun ketika itu, pemerintah daerah tidak memenuhinya.
MUHAMMAD GHUFRON