TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan perekam dan pengunggah video mesum anak kecil dapat dipidana.
"Pasti lah (dipidana). Kami akan lihat, apakah ada unsur orang dewasanya, teman-temannya seperti apa. Tunggu sampai semua jelas," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Rabu, 27 Mei 2015.
Sebelumnya, dua bocah beradegan hubungan intim ramai tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 4 menit 8 detik itu, tampak bocah laki dan perempuan melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Kedua bocah tersebut diperkirakan berusia belum mencapai 7-8 tahun.
Adapun si perekam video yang diduga seorang pria, terdengar memberi perintah dalam bahasa daerah. Alhasil, beradegan intim sembari tertawa. Waseso mengaku belum mengetahui asal daerah mereka.
"Nanti kami lihat lah, apakah video itu dilakukan sengaja atau ada orang yang menyuruhnya," ujar Budi Waseso.
Oleh sebab itu, Waseso mengimbau para orang tua untuk selalu memperhatikan anaknya, terutama bila bepergian dari rumah. Selain itu, orang tua harus memperhatikan akses internet sang anak.
"Internet sekarang kan bebas. Ada situs-situs yang bisa diakses, yang sebetulnya tidak boleh diakses. Tidak bisa dilepaskan begitu saja," tutur Waseso.
DEWI SUCI RAHAYU