TEMPO.CO, Depok - Dwi Puspa Putri, 22 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dikenal sebagai anak yang pintar. Bahkan pada ijazahnya tertera nilai A dengan IPK 3,04. Namun Beki—sapaan Dwi Puspa Putri—belum sempat mengambil ijazahnya yang sudah ada di kantor fakultas.
Staf Akademik FH UI Sumedi mengatakan skripsi Dwi mendapatkan nilai A. Dwi sempat datang dua pekan lalu ke bagian akademik untuk melegalisasi keterangan kelulusan. Padahal, kata dia, saat itu Dwi tidak perlu melegalisasi surat keterangan lulus karena ijazahnya sudah ada.
"Tapi Dwi belum menyerahkan foto, jadi ijazahnya belum bisa diambil. Seharusnya setelah sidang bisa langsung diserahkan," kata Sumedi, Senin, 29 Juni 2015.
Ia mengatakan Dwi menjalani sidang skripsi pada 20 Maret 2015, pukul 09.00, bersama empat temannya. Nilai Dwi termasuk di atas rata-rata mahasiswa karena mendapatkan nilai IPK 3,04, yang cukup tinggi di FH UI.
Sumedi menambahkan, Dwi cukup aktif di FH UI. Bahkan dia sempat magang di lembaga konsultasi bantuan hukum (LKBH) FH UI. Saat ini, Dwi memang sedang menunggu wisuda pada akhir Agustus 2015.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, tidak ada luka pada tubuh Beki. Beki, kata dia, meninggal karena sakit. "Kematiannya karena sakit. Keluarga sudah menerimanya. Beki punya riwayat sakit pencernaan," ucapnya.
IMAM HAMDI