TEMPO.CO, Jakarta - Perselisihan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bekasi kian memanas. Ahok menyarankan DPRD Bekasi belajar ilmu tata negara jika ingin memanggil dia. "Sejak kapan ada DPRD Kota Bekasi boleh panggil gubernur wilayah lain?" katanya di Pasar Taman Puring, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2015.
Bahkan, ucap Ahok, DPRD Kota Bekasi pun tak boleh memanggil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Ahok meminta DPRD Kota Bekasi lebih cerdas jika ingin ribu dengan dia. "Kalau mau cari ribut, agak cerdas sedikit kalau sama gue. Karena gue enggak bodoh-bodoh amat gitu," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Yang Ahok dengar justru ramainya isu pengelolaan sampah di Bantargebang ini diembuskan anggota DPRD Kota Bekasi yang merupakan bekas pegawai PT Godang Tua Jaya, pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang. "Menantunya atau apanya gitu. Ini yang mesti diselidiki," ujarnya. Ahok sendiri belum mengetahui motifnya.
BACA:
Dilaporkan DPRD ke KPK, Ahok: Kasihan, Kurang Sekolah
Ribut Ahok dengan Pengelola Sampah, Begini Akar Masalahnya
Rencananya, DPRD Kota Bekasi akan bertemu dengan DPRD DKI Jakarta untuk membahas persoalan pengelolaan sampah di Bantargebang. Kemarin DPRD Kota Bekasi telah memanggil PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, pengelola Bantargebang.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi berniat meminta penjelasan Ahok tentang pengelolaan sampah di Bantargebang. Sebab, menurut Ketua Komisi A Aryanto Hendrata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melanggar perjanjian kerja sama nomor 4 tahun 2009 tentang pemanfaatan TPST Bantargebang yang ditandatangani Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan PT Godang Tua Jaya. "Mereka banyak melanggar perjanjian," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Salah satunya soal pengangkutan sampah. Dewan menemukan truk-truk sampah milik Pemprov DKI mengangkut sampah di luar jam operasional pukul 21.00-04.00. "Mereka mengangkutnya siang hari," katanya. Selain itu, truk-truk tersebut melintas di jalan-jalan yang dilarang dalam perjanjian.
Persoalan lain yang dilanggar Pemprov DKI adalah tentang mekanisme penyetoran tipping fee. Menurut dia, seharusnya 20 persen bagian Pemkot Bekasi dari total tipping fee yang diberikan Pemprov DKI ke Godang Tua diserahkan langsung ke Pemkot Bekasi. "Kalau diberikan ke pihak ketiga, jumlahnya enggak 20 persen karena dipotong pajak," ucapnya.
Tahun ini Pemprov Jakarta memberikan dana sekitar Rp 340 miliar kepada Godang Tua untuk mengelola sampah di Bantargebang. Dalam perjanjian kerja samanya, sekitar 20 persen dari dana tersebut diberikan ke Pemkot Bekasi melalui mekanisme pembayaran community development. "Kami ingin ubah perjanjiannya," ujar Aryanto.
ERWAN HERMAWAN
Baca juga:
Wah, Mourinho Tak Jamin Chelsea Masuk 4 Besar, Akan Dipecat?
Jose Mourinho Terpuruk Gara-gara Wanita Cantik Ini?