TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah ada campur tangan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait pembukaan akses ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang tersebut. "Nggak ada (instruksi). Itu langsung dari Pak Kapolda kan," kata Ahok, panggilan Basuki, Senin 9 November 2015.
Ahok justru menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian karena saat ini akses truk-truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta ke TPST Bantargebang sudah dibuka 24 jam.
"Saya memang kenal baik sama Pak Rahmat Effendi. Beliau membantu sekali," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, saat ditemui di Balai Kota pada Senin, 9 November 2015. Ahok berujar, sejak Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dijabat oleh Tedjo Edhy Purdijatno, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencanangkan lima tertib yang salah satunya adalah tertib buang sampah.
"Makanya Polda kan ada perjanjian dengan kami, itu memang tugas polisi, tugas TNI. Kalau itu mengganggu ketertiban umum, yang mengatur semua kan menkopolhukam. Ini diteruskan sampai sekarang," kata Ahok.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membuat surat laporan yang akan dikirimkan ke Kapolda Metro Jaya terkait temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Temuan BPK kan ada selisih timbangan truk. Mungkin dari situ bisa dicari semacam, ada lelangnya kelurahan, ada juga mungkin sewa truk, saya nggak tahu. Semua bukti, kami curiga ada kecurangan, kami laporkan," tutur Ahok.
Pada hari ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memutuskan untuk memberikan kebebasan kepada truk sampah milik DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang tanpa ada pembatasan jam operasional. Menurut Rahmat, antrean panjang di Jalan Raya Siliwangi menuju TPST Bantargebang dan tumpukan sampah di DKI Jakarta lah yang menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mengambil keputusan tersebut.
Rahmat menyatakan, ada tiga jalur yang bebas digunakan oleh truk sampah DKI Jakarta, yakni jalur Jalan Tol Jatiasih-Cipendawa-Jalan Siliwangi-TPST Bantargebang, jalur Jalan Tol Bekasi Barat-Ahmad Yani-Jalan Siliwangi-TPST Bantargebang, dan terakhir jalur Jalan Trans-Yogi, Cibubur.
Akan tetapi, menurut Rahmat, dengan adanya pembebasan jam operasional tersebut, bukan berarti nota kesepahaman tak berlaku lagi. Ke depan, Pemerintah Kota Bekasi akan duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas perjanjian kerja sama.
ANGELINA ANJAR SAWITRI