TEMPO.CO, Jakarta -Polisi resmi menahan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis kokain, Richard Muljadi, mulai hari ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Polisi menangkap Richard Muljadi, cucu seorang konglomerat, saat tengah menghirup kokain di toilet sebuah restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 22 Agustus 2018 lalu.
Polisi yang memergoki Richard Muljadi, 30 tahun, adalah mantan Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan atau Herimen. Menurut Herry, dia secara spontan mencurigai seorang pria yang diduga mengonsumsi narkoba di salah satu restoran itu.
Richard Muljadi telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengakui barang bukti berupa iPhone X dan selembar uang kertas 5 Dollar Australia yang terdapat kokain sisa pakai seberat 0,038 gram adalah miliknya. Simak juga : Berebut Wagub DKI Jakarta, PKS Kukuh Usung Mardani dan Nurmansjah
Richard pun sudah dibawa ke Laboratorium Forensik untuk menjalani tes urine. Hasil tes menyatakan ia positif mengandung kokain. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa kamera pengintai atau close circuit television (CCTV) restoran tersebut dan menggeledah dua tempat kediaman Richard Muljadi.
Kini polisi memburu ML, yang disebut memberi hadiah kokain kepada Richard Muljadi yang sebentar lagi bakal melangsungkan pernikahan. ML telah masuk daftar pencarian orang atau DPO. Ketika Richard Muljadi hendak menggunakan hadiah pernikahannya itu di toilet, polisi menangkapnya.
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
1 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.