Alasan Kota Bogor Berlakukan Lagi Ganjil Genap di 3 Hari Akhir Pekan

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 24 Juli 2021 23:29 WIB

Warga berjalan di jalur pedestrian Kebun Raya Bogor, Ahad, 27 Juni 2021. Ganjil genap bagi kendaraan bermotor ini diberlakukan pada jam 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Bogor -Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor pada Jumat hingga Minggu, 23-25 Juli 2021, tujuannya untuk menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 persen.

Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, mengatakan, kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor ini bukan yang pertama kali dilaksanakan di Kota Bogor, tapi sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pada Februari 2021.

"Kebijakan ganjil-genap pada Februari lalu, berhasil menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 persen. Harapan kami, pelaksanaan ganjil-genap saat ini juga bisa menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 persen," katanya Sabtu, 24 Juli 2021.

Dari pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor ini, kata dia, targetnya adalah berdampak menurunkan kasus positif di Kota Bogor yang meningkat tajam dalam tiga pekan sejak akhir Maret lalu.

"Namun, dalam empat hari terakhir, kasus Covid-19, trennya sudah mulai menurun," katanya.

Menurut Susatyo, pada pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor selama tiga hari ini, Jumat hingga Minggu, jika hasilnya efektif maka akan dilanjutkan pada hari kerja. "Hasilnya akan dievaluasi, pada hari Minggu atau Senin besok," katanya.

Pada pelaksanaan ganjil genap hari pertama, Jumat (23/7), menurut dia, petugas gabungan yang bertugas di 17 lokasi penyekatan, memutarbalikkan arah kendaraan bermotor yakni mobil sekitar 2.000 kendaraan dan sepeda motor sekitar 3.000 kendaraan.

Susatyo mengakui, agak sulit menurunkan mobilitas masyarakat secara signifikan di Kota Bogor, karena Kota Bogor secara geografis berada di tengah Kabupaten Bogor.

"Sehingga, Kota Bogor menjadi pelintasan mobilitas masyarakat di Kabupaten Bogor maupun dari daerah lainnya di luar Bogor," katanya.

Susatyo juga menyatakan, pada rapat koordinasi dan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Senin (19/7) lalu, diputuskan, pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor pada Jumat hingga Minggu, polanya diubah dari melarang hingga mengatur.

Menurut dia, penyekatan kendaraan bermotor yang diterapkan pada pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu, polanya adalah melarang kendaraan bermotor pada sektor non-esensial. "Pada pelaksanaannya di lapangan, kadang-kadang terjadi perdebatan antara pengendara dengan petugas," katanya.

Sedangkan, pada pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor saat ini, kata dia, polanya diubah dari melarang menjadi mengatur. "Kendaraan bermotor yang plat nomornya sesuai dengan tanggal kalender yang ingin berbelanja di pusat Kota Bogor agar menyesuaikan waktunya sehingga tidak terjadi penumpukan," katanya.

Baca juga: PPKM Level 4, Begini Ombudsman Banten Pergoki Pos Penyekatan Tangsel Melompong
ANTARA

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

7 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

8 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

12 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

13 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

25 hari lalu

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

26 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

31 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

31 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

32 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

33 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya