Hotman Sebut Sabu di Kasus Teddy Minahasa Masih Utuh, Pengacara Dody: Mengada-ada
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 18 November 2022 23:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba, menanggapi pernyataan pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, yang menyebut bukti 5 kilogram sabu masih utuh di Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat. Menurut Adriel Purba, informasi Teddy kepada Hotman tidak tepat dan mengada-ngada.
“Saya rasa Pak TM (Teddy Minahasa) sering memberikan info yang tidak tepat. Saya rasa juga dia kurang sehat memberikan informasi pada lawyer. Kalau kita lihat, dia itu selalu berubah-ubah untuk memberikan keterangan,“ kata Adriel Purba di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2022.
Adriel menduga Teddy berupaya mengaburkan informasi soal tuduhan ia mengedarkan sabu. Padahal, kata dia, seluruh bukti terpampang jelas dalam chat Whatsapp di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dia menyebut timnya sudah mengecek ke Bukittinggi untuk mencari data. Ia mengaku siap untuk beradu data di persidangan. “Tim saya sudah ke Bukittinggi untuk mencari data tersebut. Saya sudah dapat, pegang semua. Kalau mau beradu data saya siap. Kita akan buktikan semua di persidangan,” ujarnya.
Adriel menduga penggiringan opini soal sabu 5 kilogram yang masih utuh ini dimaksudkan untuk meringankan Teddy. Menurut dia, narasi 5 kilogram sabu utuh ini untuk menunjukkan bahwa Teddy tidak bersalah.
“Kan dia pengen tidak bersalah untuk menggiring 5 kilogram itu bukti di persidangan. Bahwa Pak TM tidak terkait dengan 5 kilogram lainnya. Mengada-ada lah itu jelas, karena saya lihat semua fakta dalam BAP. Itu ada chat WA. Itu fakta,” kata dia.
Selanjutnya: Penjelasan Hotman Paris
<!--more-->
Sebelumnya, uasa Hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea, mengatakan barang bukti sabu 5 kilogram yang disebut sudah diedarkan kliennya melalui anak buahnya masih ada dan disimpan Kejaksaan Negeri Buktitinggi.
"Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap beredar 5 kilo itu masih utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti persidangan para terdakwa di Bukittinggi," tutur Hotman Paris pada Jumat 18 November 2022 di Polda Metro Jaya.
Menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa menerima laporan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkoba pada 13 Mei 2022 seberat 41,4 kilogram. Saat itu Teddy berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Namun, beberapa hari kemudian, saat ditimbang oleh pengadilan, tercatat hanya 39,5 kilo. "Artinya, sebelum rilis, sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilo," ujar Hotman.
Dari sini, kata Hotman Paris, Teddy Minahasa curiga soal berkurangnya barang bukti yang dilaporkan ke pengadilan. Pengadilan kemudian menyimpan 5 kilogram sabu tersebut sebagai barang bukti dan sisanya dimusnahkan. "Ada berita acaranya. Disaksikan oleh kepala kejaksaan dan wali kota," ucap dia.
Hotman menilai barang bukti yang ditemukan di rumah eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dan seorang wanita Bernama Linda Pujiastuti tidak ada kaitannya dengan Teddy. "Diduga mereka memperjualbelikan barang lain. Berarti ada barang lain yang Teddy tidak tahu," kata dia.
MUHSIN SABILILLAH | FAIZ ZAKI
Baca juga: Sabu di Kasus Teddy Minahasa Masih Utuh, Hotman Minta LPSK Tolak JC AKBP Dody